JAKARTA - Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sultan Agung, Dr. dr. Susilorini, MSi, Med, Sp.PA menyatakan data terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) harus disampaikan kepada publik.
“Data itu sebaiknya dibuat semacam laporan kasus karena dengan laporan kasus itu data itu akan bisa dilakukan analisa oleh ahli yang seharusnya independen tidak ada konflik kepentingan,” jelas Susilorini pada Sidang Pemeriksaan Ahli yang digelar di Ruang Sidang Utama Komisi Informasi (KI) Pusat pada Selasa (25/02/2025).
Susilorini hadir sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon LSM Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) pada Sidang Sengketa Informasi Publik dengan Termohon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail mempertanyakan keamanan dari laporan kasus tersebut jika dipublikasikan kepada masyarakat luas. Hal ini mengingat alasan pengecualian data KIPI yang disampaikan oleh Kemenkes selaku Termohon adalah terkait perlindungan data pribadi dari para pasien.
Susilowati menyampaikan, tidak mungkin ada pengungkapan identitas pribadi pasien karena laporan kasus itu mendetail tetapi tetap menjaga kerahasiaan data pribadi pasien. “Dalam laporan kasus salah satu etiknya tidak boleh menyebutkan nama dan alamat. Jadi kalau disampaikan ke publik itu aman-aman saja,” ungkap dokter spesialis patologi anatomi tersebut.
Sementara itu pihak Kemenkes RI yang juga menghadirkan Ahli pada Sidang hari ini, namun karena majelis memandang adanya irisan konflik kepentingan dari ahli dengan Termohon, maka majelis menolak ahli dari pihak Termohon dan memberikan satu kesempatan lagi bagi Termohon untuk menghadirkan ahli lainnya.
“Ahli yang didatangkan oleh Termohon kental sekali konflik kepentingannya. Jadi disilahkan untuk mengajukan ahli yang bebas dari konflik kepentingan pada persidangan berikutnya,” tegas Rospita sebelum menutup persidangan. (Laporan: April Alin/Foto: Agnes Jovita)