Sedang Memuat...

Tak Hadiri Sidang, Termohon MKDKI Tak Sampaikan Pemberitahuan Secara Tertulis ke MK KI Pusat

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 26 Juli 2022

  • Tak Hadiri Sidang, Termohon MKDKI Tak Sampaikan Pemberitahuan Secara Tertulis ke MK KI Pusat

 

Termohon Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tidak menghadiri persidangan pada sidang lanjutan ketiga yang digelar oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Syawaludin beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Handoko Agung Saputro didampingi Panitera Pengganti (PP)  Indra Hasby di rudang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (26/07/2022).

Persidangan ini merupakan sidang lanjutan atas register 023/VIII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Individu Rosyidah terhadap Termohon MKDKI. PP menyampaikan bahwa termohon tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke MK KI Pusat untuk tidak hadiri persidangan yang dihadiri pemohon ini.

Sementara agenda persidangan kali ini, MK memeriksa bukti-bukti dari para pihak, pemohon dan termohon. Adapun informasi yang diminta pemohon ke MKDKI adadalah :Surat Keterangan Direktur RS Hermina No. 2695/Yanmed/RSHBKS/2018 tentang Penjelasan bahwa teradu yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2014, dr. Angeline tidak pernah menangani pasien dirawat di RS Hermina Bekasi/tidak sedang dinas RS Hermina Bekasi/tidak ada di RS Hermina.

Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 1 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. (Laporan : Karel/Foto: Rano)