Sedang Memuat...

MK KIP Minta Kedua Belah Pihak Membawa Fakta Baru dalam Persidangan terkait Data Audit SIREKAP

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • MK KIP Minta Kedua Belah Pihak Membawa Fakta Baru dalam Persidangan terkait Data Audit SIREKAP

Majelis Komisioner (MK) KIP menggelar sidang sengketa informasi antara Pemohon Yayasan Advokasi Hak konstitusional Indonesia (YAKIN) dengan Termohon KPU RI pada hari Rabu (26/06/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Arya Sandhiyudha, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Annisa Nur Fitriyanti. 

Agenda sidang antara Pemohon dan Termohon adalah pemeriksaan uji konsekuensi dan saksi fakta. Pemohon menghadirkan satu saksi fakta, Akhmad Sarbini, yang juga merupakan Koordinator Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) dan Ketua Alumni ITB. Sementara itu, Termohon juga menghadirkan satu saksi fakta, Andri Putra Hermawan, Kepala Bidang Infrastruktur dan Teknologi Informasi PDSI KPU RI.

Anggota Majelis Arya Sandhiyudha menilai bahwa yang disampaikan oleh saksi fakta, Akhmad Sarbini masih bersifat umum dan belum ada yang istimewa. Lebih lanjut, beliau meminta kepada saksi fakta untuk menyampaikan beberapa hal yang belum pernah terungkap dalam fakta persidangan.
 

Dalam kesaksiannya, Akhmad Sarbini menekankan pentingnya transparansi data audit SIREKAP untuk menjaga integritas Pemilu. Ia menyatakan bahwa pembukaan source code SIREKAP bukanlah hal yang berisiko tinggi karena banyak aplikasi serupa yang sudah membuka source code mereka. Sarbini juga menyebutkan bahwa APDI bersama YAKIN telah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam penggunaan SIREKAP.

Menanggapi hal tersebut, Andri Putra Hermawan menjelaskan bahwa KPU telah melakukan berbagai uji dan sertifikasi terhadap SIREKAP, termasuk stress test dan audit oleh BSSN dan BRIN. Ia menambahkan bahwa membuka source code SIREKAP kepada publik dapat berisiko tinggi terhadap keamanan aplikasi dan pelaksanaan Pemilu selanjutnya.

Perdebatan juga muncul terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas source code SIREKAP. Termohon menyatakan bahwa informasi tersebut dilindungi oleh HAKI, sementara Pemohon keberatan karena tidak ada argumentasi yang kuat terkait perlindungan HAKI dalam hasil uji konsekuensi yang disampaikan Termohon. Sidang ditutup dengan agenda berikutnya, yaitu pembacaan putusan dan penyerahan kesimpulan melalui Panitera Pengganti.