Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

SIDANG PUTUSAN: KIP Menetapkan Kesepakatan dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara PKN dan Kominfo

Majelis Komisioner KIP mengumumkan hasil dari sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon yaitu PKN dan Termohon yaitu Kominfo. Sidang yang berlangsung sejak 26 Februari hingga 4 Maret 2024 tersebut menemui titik terang melalui mediasi pada tanggal 21 Maret 2024.

Pemohon, yang diwakili oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, mengajukan permohonan informasi tertanggal 2 Desember 2022, meminta informasi terkait 30 dokumen kontrak pada pengadaan barang dan jasa di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setelah tidak puas dengan tanggapan Termohon, Pemohon kemudian mengajukan keberatan pada 18 Januari 2023. Namun, tanpa tanggapan yang memuaskan dari Termohon, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada 14 Maret 2023.

Sidang penyelesaian sengketa informasi publik dilaksanakan pada 26 Februari dan 4 Maret 2024, di mana kedua belah pihak setuju untuk menjalani proses mediasi. Hasil mediasi pada 21 Maret 2024 menghasilkan kesepakatan antara Pemohon dan Termohon, yang dihadiri oleh para pihak terkait dan mediator Donny Yoesgiantoro.

Berdasarkan kesepakatan mediasi, Termohon setuju untuk memberikan informasi yang dimohonkan dalam bentuk softcopy dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Handoko Agung Saputro, dan anggota majelis, Arya Sandhiyudha dan Gede Narayana, memutuskan untuk memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan mediasi yang telah disetujui.

Kesepakatan ini diumumkan secara terbuka untuk umum pada Selasa (26/03/2024) dengan kehadiran para pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian