Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Transparency International Indonesia (TII) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digelar dengan nomor register 007/IV/KIP-PSIP/2024. Sidang ini dihadiri oleh termohon, KPU, sementara pemohon, TII, tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Komisioner (MK) KIP membuka persidangan dengan mengecek kehadiran para pihak. Dalam sidang tersebut, panitera menjelaskan bahwa ketidakhadiran pemohon dikonfirmasi melalui pesan elektronik tanpa surat resmi. Meskipun demikian, majelis tetap melanjutkan pemeriksaan awal.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon kepada Termohon melalui surat nomor 50/TII-DPG/Permohonan Informasi/II/2024 tertanggal 21 Februari 2024. Informasi yang diminta oleh Pemohon meliputi:
1. Rencana Pengadaan SIREKAP;
2. Metode Pengadaan SIREKAP;
3. Kerangka Acuan Pengadaan Aplikasi SIREKAP;
4. Detail Anggaran Pengadaan pengembang SIREKAP 2020-2023;
5. Dokumen Kontrak Pengadaan SIREKAP.
Ketika permohonan informasi ini tidak direspon, Pemohon mengajukan keberatan melalui surat nomor 108/TII-DPG/Surat Keberatan/III/2024 pada 19 Maret 2024. Karena keberatan tersebut juga tidak mendapat tanggapan, Pemohon akhirnya mengajukan sengketa informasi ke KI Pusat pada 23 April 2024 dengan surat nomor 168/TII-DPG/Permohonan Sengketa/IV/2024.
Dalam sidang pemeriksaan awal ini, Termohon menyatakan bahwa mereka telah menerima surat dari Pemohon namun belum memberikan jawaban. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Gede Narayana dengan anggota MK Donny Yoesgiantoro dan Syawaludin dengan didampingi PP Reyhan Pradipta tersebut berakhir diskors karena tidak dihadiri oleh kuasa Pemohon sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan legal standing kuasa Pemohon. Menyikapi hal ini, MK KIP memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan awal pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 24 Juni 2024.
MK KIP menyampaikan, jika pada persidangan selanjutnya Pemohon kembali tidak hadir, MK dapat mengambil tindakan dengan membuat keputusan sesuai dengan kewenangan KIP. Sidang ditutup setelah Majelis memastikan tidak ada hal lain yang perlu dibahas pada pertemuan sidang ini.