Pemohon Informasi Publik Badan Hukum ICW (Indonesia Corruption Watch) menghadirkan ahli Guru Besar Hukum FH Unpad Bandung Professor Susi Dwi Haryanti dalam persidangan lanjutan antara ICW terhadap Kementerian Dalam Negeri RI. Persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang persidangan utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (30/05/2023).
Persidangan lanjutan tersebut dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon. Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, MK terlebih dahulu mengambil sumpah secara islami terhadap ahli.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, persidangan sengketa informasi ini terjadi setelah pemohon meminta informasi kepada termohon, salah satunya tentang informasi prosedur pengangkatan 36 penjabat gubernur di seluruh Indonesia. Namun termohon menyatakan informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan dan telah dilakukan uji konsekuensi yang menetapkan informasi tersebut tertutup karena jika informasi tersebut dibuka maka termohon beranggapan bahwa informasi tersebut dapat disalahgunakan.
Dalam penjelasannya, ahli Prof Susi informasi tentang proses pengangkatan 36 penjabat gubernur seluruh Indonesia perlu diketahui oleh masyarakat atau publik. Menurutnya, sebagai ciri penting Negara yang menggunakan system demokratis seperti Indonesia adalah adanya peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan sebuah keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Berkaitan makna atau tujuan inti dari pengisian jabatan, itu adalah sangat penting dan itu merupakan objek kajian hukum tata negara yang didasarkan pada kajian-kajian mengenai demokrasi dan hak asasi manusia sebagai prinsip negara hukum,” jelasnya. Ia berpandangan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan dokumen-dokumen yang diperlukan masyarakat karena termasuk informasi publik yang berkaitan dengan pengisian jabatan publik.
Mengenai telah adanya uji konsekuensi yang dilakukan oleh termohon menutup informasi tersebut, menurutnya pengisian jabatan publik harus tunduk pada prinsip negara hukum yaitu prinsip substantive, bukan hanya sekedar substansinya tetapi juga prosedur uji konsekuensi tadi. Menurutnya, ketika Kementerian Dalam Negeri melakukan uji konsekuensi apakah prosedurnya sudah memperlihatkan apa yang dikenal sebagai keadilan untuk semua jadi keadilan bukan hanya bagi calon, penguasa atau pemerintah tetapi juga keadilan bagi rakyat dan masyarakat luas karena masyarakat terutama di daerah yang bersangkutan berhak untuk mengetahui siapa yang akan memimpin mereka.
Usai ahli memberikan keterangan berdasarkan pertanyaan dari MK dan pertanyaan dari para pihak, MK memutuskan untuk menskor persidangan untu dilanjutkan dengan pemeriksaan tertutup terhadap termohon guna memeriksa hasil uji konsekuensi yang menutup informasi yang diminta pemohon. Sementa kepada pemohon, MK memintanya agar segera membuat kesimpulan agar nanti dapat dituangkan dalam draf putusan yang akan dibacarakan kemudian setelah persidangan tertutup.