Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan ICW soal Pengangkatan 36 Penjabat Kepala Daerah

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Kabulkan Sebagian Permohonan ICW soal Pengangkatan 36 Penjabat Kepala Daerah

 

Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan sebagin permohonan informasi dari Pemohon Badan Hukum ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap Badan Publik Negara Kementerian Dalam Negeri RI. Hal itu disampaikan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat diketuai Syawaludin beranggotakan Donny Yoesegiantoro bersama Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG, Kamis (27/07/2023).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk sebagian. Dari sejumlah informasi yang diminta pemohon seputar pengangkatan penjabat kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2022, ada yang dikabulkan seluruhnya (informasi terbuka), ada informasi yang ditutup sebagian (yang terdapat informasi pribadi dihitamkan), dan ada informasi yang tidak dikuasi oleh termohon sehingga tidak bisa diberikan.

Persidangan terakhir yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, MK juga memberikan edukasi tentang adanya sanksi pidana jika informasi yang diberikan termohon digunakan oleh pemohon secara melawan hukum. Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap orang yang dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak 5 juta rupiah.

MK berkesimpulan KI Pusat berwenang untuk menerima memeriksa dan memutus permohonan aquo, pemohon dan termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa aquo. Dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan UU KIP dan Perki PPSIP 2013.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan informasi yang diminta pemohon berupa Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur merupakan informasi terbuka. Demikian juga seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022 dan informasi dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023.

Sementara permohonan informasi khusus untuk 36 daerah dengan penjabat kepala daerah yang telah dilantik sejak 12 Mei 2022, berupa informasi dokumen pemetaan kondisi setiap daerah tidak dalam penguasaan termohon. Sedangkan informasi dokumen penjaringan calon penjabat, informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik, informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim pemilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022 serta informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah dinyatakan terbuka untuk sebagian (menghitamkan data pribadi).

Sementara itu, pada hari yang sama dua formasi MK KI Pusat, MK diketuai Donny Yoesgiantoro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana didampingi PP Aldi Rano Sianturi, sidangkan Pemohon APIJ terhadap Termohon Kemenkeu RI. Persidangan diawali dengan pemeriksaan tertutup kemudian dilakukan persidangan terbuka.

Adapun persidangan lainnya pada hari yang sama, yaitu persidangan antara Pemohon Individu  Agustin Rahayu terhadap Termohon BP Negara TNI RI. Persidangan yang dilanjut denagn mediasi tersebut diketuai oleh Handoko Agung Saputro beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Samrotunnajah Ismail didampingi PP Reyhan Pradipta.