Sedang Memuat...

KI PUSAT KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN PEMOHON

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 17 Febuari 2022

  • KI PUSAT KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN PEMOHON

Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon pemohon dan informasi terkait aset vital negara dihitamkan.Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang dipimpin Arif A Kuswardono beranggotakan Cecep Suryadi bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan di Ruang Sidang II Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Pembacaan putusan atas sengketa informasi itu adalah register 023/X/KIP-PS/2020 antara Pemohon Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap Termohon Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan RI.Adapun informasi yang diminta pemohon adalah informasi daftar aset PT Exxon Mobile dan PT Arun LNG, informasi nilai aset bergerak dan tidak bergerak PT Exxon dan PT Arun yang telah diserahkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ke Direkotrat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, dan informasi laporan keuangan hasil pengelolaan aset bergerak dan aset tidak bergerak PT Exxon dan PT Arun.

Dalam persidangan sebelumnya, termohon telah menyatakan imformasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi. Hasil uji konsekuensi tersebut dinyatakan ditolak oleh MK KI Pusat.

Pada hari yang sama, KI Pusat juga menyidangkan tiga sengketa informasi sekaligus. Mualai dari persidangan register sengketa informasi 060/XII/KIP-PS/2019 antara Pemohon Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap Termohon PT Perusahaan Gas Negara yang dipimpin oleh Ketua MK Arif A Kuswardono beranggotakan Cecep Suryadi bersama Muhammad Syahyan didampingi PP Indra Hasby.

Juga persidangan atas register
1011/X/KIP-PS/2014 antara Pemohon Topan – AD terhadap Termohon Badan Pelatihan Kesehatan Cikarang. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua MK Muhmmad Syahyan beranggotakan Cecep Suryadi bersama Arif A Kuswardono didampingi PP Icha.

Serta persidangan atas register 006/IV/KIP-PS/2020 antara Pemohon Hendra Krisnawijaya Surja terhadap Termohon Ombudsman RI. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua MK Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif A Kuswardono bersma Muhammad Syahyan didampingi PP Eni Fajar. (Laporan/Foto: Karel Salim)

Agenda Sidang

Berita Lainnya