Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi LSM YAKIN dengan Kemendagri, Kemenkes, dan BPOM

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi LSM YAKIN dengan Kemendagri, Kemenkes, dan BPOM

JAKARTA, 26 AGUSTUS 2024 - Komisi Informasi Pusat (KIP) memulai pemeriksaan awal atas 6 register sengketa informasi publik yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) selaku pemohon. Sengketa tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pihak termohon.

Sidang yang digelar pada Senin (26/08) di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Rospita Vici Paulyn, dengan Anggota MK Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, serta didampingi Panitera Pengganti Reyhan Pradipta. 

“Pada Pemeriksaan Awal ini majelis akan memeriksa terkait legal standing dari Para Pihak, kemudian terkait kewenangan absolut dan kewenangan relatif bahwa sengketa ini berkaitan dengan Permohonan Informasi Publik dan bukan Pelayanan Publik, kemudian menjadi kewenangan Komisi Informasi Pusat untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa ini. Kemudian kami juga akan memeriksa terkait batas waktu penyampaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi baik dari tahap surat menyurat awal sampai ke tahap Permohonan Penyelesaian Sengketa apakah jangka waktunya terpenuhi atau tidak”, jelas Ketua MK saat membuka persidangan.

Dalam sidang tersebut, termohon dari ketiga Badan Publik membawa surat tugas, namun surat kuasa mereka masih dalam proses tanda tangan. Ketua Majelis menanyakan kepada pihak Pemohon demi efisiensi waktu apakah sidang dapat tetap dilanjutkan dan surat kuasa akan dilampirkan pada persidangan berikutnya? Pemohon, yang hadir sendiri tanpa didampingi pihak lain menyatakan tidak keberatan dengan keberlanjutan sidang, maka sidang pun dilanjutkan kembali.

Dalam Pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa sebagian informasi publik yang dimohonkan YAKIN kepada ketiga Badan Publik yang menjadi termohon adalah informasi yang terbuka sehingga akan dilakukan proses Mediasi untuk register sengketa informasi tersebut. Sementara untuk informasi yang oleh pihak Termohon dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, persidangan akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.

“Untuk register yang masuk dalam tahap ajudikasi, kami minta pada persidangan berikutnya harus disiapkan Hasil Uji Konsekuensi, berikut daftar hadir saat pelaksanaan Uji Konsekuensi, serta seluruh dokumen informasi yang sedang disengketakan. Kalau kira-kira dokumennya dalam jumlah banyak atau dalam file yang tidak bisa dihadirkan maka dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan setempat”, tandas Rospita.