Sedang Memuat...

KI Pusat Sidangkan Sengketa Informasi YAKIN vs BPOM, Kemenkes, dan Kemendagri RI

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Sidangkan Sengketa Informasi YAKIN vs BPOM, Kemenkes, dan Kemendagri RI

Jakarta, 26 Agustus 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat lakukan sidang Sengketa Informasi Publik dengan agenda pemeriksaan awal yang melibatkan Pemohon YAKIN dengan Termohon BPOM, Kemenkes, dan Kemendagri. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Rospita Vici Paulyn, Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail & Arya Sandhiyudha, dengan didampingi oleh Reyhan-Indra sebagai panitera pengganti. 

Sidang dimulai dengan pemeriksaan identitas para pihak, di mana Majelis mencatat bahwa surat kuasa dari ketiga Termohon masih dalam proses. Ketua Majelis menanyakan kepada pihak Pemohon agar demi efisiensi waktu apakah sidang dapat tetap dilanjutkan dan surat kuasa akan dilampirkan pada persidangan berikutnya, dan Pemohon menyatakan tidak keberatan atas hal tersebut. Majelis kemudian melakukan pemeriksaan terhadap berbagai register yang menjadi pokok sengketa.

Ada 6 (enam) register sengketa yang dilakukan pemeriksaan awal, dimana register Kemendagri 033 dinyatakan sebagai informasi terbuka sehingga prosesnya akan dilanjutkan melalui mediasi, sedangkan  informasi a quo pada register 034 dikecualikan dan akan dilanjutkan melalui ajudikasi.
Dalam pemeriksaan register Kemenkes, Termohon dari Badan Publik menyatakan bahwa beberapa informasi yang dikecualikan, terutama yang berkaitan dengan kontrak vaksin COVID-19 dan izin edar. Dengan demikian proses lanjutannya adalah melalui ajudikasi. Sementara itu, untuk register 042, dinyatakan terbuka dan juga diarahkan ke mediasi.

Untuk 2 (dua) register BPOM, pihak Termohon menyampaikan bahwa didalamnya ada yang terbuka dan ada juga informasi yang dikecualikan. Untuk itu majelis mengarahkan untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu, dan jika tidak menemukan kata sepakat dalam mediasi baru melalui ajudikasi.

Pelaksanaan mediasi akan ditentukan kemudian dengan dibantu oleh mediator yang ditunjuk dari Komisioner Komisi Informasi Pusat RI.