Pemohon Informasi Publik Individu Togap Marpaung menghadirkan Ahli Digital Forensik atas nama Josua M Sinambela, S.T, M.Eng pada persidangan di Komisi Informasi (KI) Pusat. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI Pusat Gede Narayana merangkap anggota bersama Handoko Agung Saputro dan Syawaludin sebagai anggota didampingi PP (Panitera Pengganti) Anisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (30/09/2024).
Dalam persidangan tersebut, Majelis mempersilakan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon untuk memberikan keterangan melalui jaringan zoom meeting. Alasan Pemohon yang disampaikan kepada KI Online mengenai ketidakhadiran Ahli secara offline karena kesulitan anggaran perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta.
Meski persidangan keterangan ahli tersebut dilaksanakan secara online, Majelis tetap melaksanakan persidangan secara lancar yang dihadiri langsung para pihak, baik Pemohon maupun kuasa Termohon dari Badan Publik Negara Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir).
Dalam keterangannya, Ahli menyatakan mengenai hasil rekaman video pelaksanaan uji kompetensi Pemohon yang disampaikan Termohon terindikasi ada perbedaan. Menurut Ahli ada perbedaan video yang diberikan oleh Termohon berupa tanggal pelaksanaan uji kompentensi Pemohon yang dilaksanakan pada 19 Maret 2018 namun yang ada di video tertanggal 27 Februari.
Majelis kemudian mempersilakan kepada para pihak menyampaikan kesimpulannya Senin 7 Oktober 2024 agar segera digelar persidangan terakhir pembacaan putusan. Majelis juga menyampaikan bahwa sebenarnya persidangan di KI lebih kepada membuka informasi yang diminta Pemohon, jika ada indikasi pemalsuan video maka rananya pidana.