Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se-dunia di CFD Sarinah Thamrin Diikuti 1000 perwakilan 7 BP

 

 

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan KI merupakan jembatan antara Badan Publik (BP) terhadap masyarakat (publik) dalam upaya menjalakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia. Hal itu disampaikan Donny saat membuka peringatan Hari Hak untuk Tahu (RTKD/Right to Know Day) sedunia yang digelar disepanjang lokasi Car Free Day (CFD) Sarinah Thamrin Jakarta, Minggu (29/09/2024).

Donny Yoesgiantoro membuka peringatan RTKD yang diikuti sebanyak 1.000 orang dari tujuh kategori BP, mulai dari Kementerian, Pemprov, PTN, BUMN, LNS, LN-LPNK, dan Partai Politik. Juga dihadiri sejumlah KI dari Bali,DKI,Banten, Kaltara, NTT, Jateng serta seluruh Komisioner KI Pusat terdiri dari Penanggungjawab RTKD KI Pusat Samrotunnajah Ismail, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Bidang Reglik Gede Narayana, Bidang Litdok Rospita Vici Paulyn, dan Bidang PSI Syawaludin bersama Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti.

“Saya mengapresiasi kepada seluruh KI Provinsi yang telah hadir di sini bersama seluruh BP, hal ini menunjukkan bahwa peringan Hari Hak untuk Tahu sudah mencerminkan sebagai milik kita semua,” tegas Donny menjelaskan.
Lebih lanjut diingatkan kepada publik atau masyarakat bahwa hak mendapatkan informasi, maka BP harus berikan informasi dan menjelaskan.

Disampaikan bahwa KI berada di tengah antara publik dan BP sebagai jembatan, mak BP harus buka Informasi dan jangan berlindung dari informasi yang dikecualikan. Ia juga menyatakan apressiasi yang besar atas bantuan dan dukungan BP sehingga peringatan RTKD ini berlangsung lancar, hal ini menunjukkan kecintaan semua stakeholder menjadikan keterbukaan informasi sebagai pilar penting dalam Negara demokrasi Indonesia.
Sementara PJ Peringatan RTKD KI Pusat Samrotunnajah Ismail yang juga Komisioner Bidang ASE mengatakan ada tiga  hal penting dari terselenggaranya peringatan Hari Hak untuk Tahu ini yang telah digagas oleh para pejuang advokasi keterbukaan informasi 28 Septermber 2002 di Sofia ibukota Bulgaria. Pertama menurutnya peringatan RTKD ini untuk maknai momentum penting, kedua sebagai dorongan pelaksanaan keterbukaan informasi di tanah air, dan ketiga adalah bentuk kebersamaan KIP dan  BP dan publik.

Disampaikannya bahwa semua warga Negara memiliki kesetaraan kondisi apapun dalam upaya mengakses informasi di BP. “Informasi publik bernilai untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan sehingga mampu memajukan bangsa Indonesia,” ucapnya.

Samrotunnajah Ismail menambahkan bahwa 
setelah lebih dari dua dekade diperingati, International Right to Know Day senantiasa terus digelorakan sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan hak atas informasi dan mengkampanyekan masyarakat yang terbuka dan demokratis yang di dalamnya terdapat pemberdayaan warga negara dan partisipasi penuh dalam pemerintahan.
Ia melanjutkan bahwa  hak untuk tahu ini harus menjadi bagian dari budaya sehari-hari, karena informasi yang transparan adalah pondasi bagi demokrasi yang sehat dan partisipatif.
Menurutnya informasi yang tepat dan akurat, maka masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga menjadi aktor yang aktif dalam proses pengambilan keputusan. "Mari kita terus berjuang untuk menghilangkan segala bentuk rintangan yang menghalangi akses informasi, serta mendorong setiap institusi publik untuk lebih terbuka dan akuntabel," imbuhnya.

Adapun Wakil Ketua KI Arya Sandhiyudha menyatakan arti penting akses keterbukaan informasi oleh setiap warga Negara sebagai hak konstitusioal karena warga Negara memiliki kewajiba mematuhi pembayaran pajak kepada Negara. “Dengan demikian, BP harus membuka informasinya, warga masyarakat dapat mengakses informasi BP melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh UU KIP,’ katanya.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian