Sedang Memuat...

Majelis KI Pusat Usulkan Pemohon Cabut Sengketa Informasi terhadap Kemenhub RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 02 Juni 2025

  • Majelis KI Pusat Usulkan Pemohon Cabut Sengketa Informasi terhadap Kemenhub RI

JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat mengusulkan kepada Pemohon untuk mencabut dua poin permohonan informasi yang diajukannya terhadap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, dengan catatan bahwa Kemenhub RI selaku Termohon menyerahkan dokumen informasi yang dimintakan melalui Panitera KI Pusat atau dengan cara diambil langsung kepada Termohon.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan awal sengketa informasi publik antara Suprihatin selaku Pemohon terhadap Kemenhub RI yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (27/05). 

"Sehubungan dengan sudah ada pernyataan dari pihak termohon berkaitan dengan poin (permohonan informasi) nomor 2 dan 3, maka majelis menawarkan kepada pemohon untuk menganulir permohonan nomor 2,” ujar Handoko selaku Ketua Majelis.

Sidang sengketa informasi dengan nomor Register 007/I/KIP-PSI/2024 dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis beserta Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota.

Terkait usulan yang disampaikan oleh Majelis, Termohon juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen informasi sebagaimana yang diminta setelah proses pencarian arsip tahun 2011. 

Majelis menambahkan bahwa terkait informasi yang disengketakan pada Poin 3, yaitu perihal salinan Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 11 April 2011, akan diberikan kepada Pemohon dengan adanya beberapa bagian dari dokumen yang dikecualikan.

“Poin permohonan nomor 3 juga sama, tapi akan ada bagian bagian yang dikecualikan," tambah Handoko menyampaikan.

Pada hari yang sama, KI Pusat juga menggelar dua sidang sengketa lainnya dengan agenda pemeriksaan awal. Pada persidangan kedua dengan Register 009/I/KIP-PSI/2024 antara Pemohon Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri, Majelis menetapkan agar sidang diskors dikarenakan pihak Pemohon dan Termohon belum memenuhi legal standing. 

Sementara itu, pada persidangan terakhir antara Bambang Ary Wibowo terhadap Kementerian Keuangan selaku Termohon, Majelis akan menentukan putusan sela dikarenakan permohonan sengketa informasi yang diajukan dengan nomor Register 018/III/KIP-PSI/2023 tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam PerKI tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : April Alin)

Agenda Sidang

Berita Lainnya