Sedang Memuat...

Pemohon Dua Kali Mangkir, Dua Sengketa Informasi Resmi Gugur di KI Pusat

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Rabu, 02 Juli 2025

  • Pemohon Dua Kali Mangkir, Dua Sengketa Informasi Resmi Gugur di KI Pusat

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menetapkan dua perkara sengketa informasi publik dengan putusan gugur dalam sidang yang digelar Senin (30/6). Kedua perkara tersebut adalah sengketa yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPP-GNPPI) terhadap Badan Penghubung Provinsi Jambi di DKI Jakarta dengan nomor Register 035/VIII/KIP-PS/2021, serta sengketa informasi publik antara Dra. Risma Situmorang terhadap Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan nomor Register 087/VIII/KIP-PSI/2023.

Majelis menyatakan kedua permohonan tersebut dinyatakan gugur lantaran para Pemohon maupun Termohon tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

“Menyatakan permohonan Pemohon dengan Nomor Register Sengketa 035/VIII/KIP-PS/2021 Gugur,” tegas Ketua Majelis membacakan amar putusan.

Sidang digelar di Ruang Sidang KI Pusat dengan susunan Majelis Komisioner yang diketuai oleh Gede Narayana beserta Syawaludin dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota.

Dalam perkara antara DPP-GNPPI dan Badan Penghubung Provinsi Jambi di DKI Jakarta, Panitera telah melakukan pemanggilan kepada para pihak melalui surat tertanggal 12 Juni 2025, dan melalui surat nomor 203/VI/KIP-RLS/2025 tertanggal 24 Juni 2025 untuk menghadiri persidangan pada 30 Juni 2025. Namun, kedua pihak tidak menghadiri persidangan tanpa disertai alasan yang jelas.

Sementara itu, dalam sengketa antara Dra. Risma Situmorang terhadap KKI, pihak Panitera telah menyampaikan surat panggilan sidang dengan nomor 176/VI/KIP-RLS/2025 untuk menghadiri persidangan pada tanggal 17 Juni 2025. Panitera KI Pusat juga mengirimkan Relaas kedua bernomor 202/VI/KIP-RLS/2025 tertanggal 24 Juni 2025 untuk persidangan tanggal 30 Juni 2025. Sidang akhirnya tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Pada hari yang sama, KI Pusat dengan susunan Majelis yang sama juga menggelar persidangan antara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Rosyie Liana)