Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat memanggil Balai Teknik Rawa, Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR) sebagai Termohon dalam persidangan sengketa informasi publik. Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal kedua dipimpin Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitryanti di ruang sidang Sekretariat KI Pusat, Rabu (01/02/2023).
Dalam persidangan itu, termohon hadir secara fisik sementara pemohon hadir secara online dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Termohon menugaskan kuasa termohon yaitu Erna, Adintya dan Ketty.
Menurut kuasa termohon berdasarkan Permen Kemen PUPR 20 Tahun 2016, Balai Teknik Rawa berada dibawah Balitbang Rawa. Namun pada tahun 2020, semua fungsi Litbang di Kemen PUPR ditiadakan, sedangkan satuan teknisnya dilebur ke Dirjen-Dirjen yang ada di Kemen PUPR. Balai Teknis Rawa saat ini berada di bawah Dirjen SDA.
Majelis Komisioner menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan struktural di dalam PUPR, informasi dari Balitbang Rawa seharusnya ditelusuri oleh pihak termohon dikuasai oleh siapa saat ini.
Termohon menyatakan informasi yang diminta pemohon dikuasai oleh Balai Teknik Rawa namun berdasarkan DIK Kemen PUPR, poin nomor 1 sampai 3 dikecualikan, dan poin 4 dapat diakses di website Kemen PUPR dan website LPSE.
Namun pemohon menyatakan bahwa poin 1 sampai 3 yang dikecualikan dianggap melanggar prinsip keterbukaan informasi publik yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.(Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)