JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Aisyah selaku Pemohon terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Termohon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (02/11), dengan nomor registrasi perkara 100/IX/KIP-PS-A/2022.
Persidangan dipimpin oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi oleh Dery Hendryan dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan ini dihadiri secara langsung oleh Pemohon, sedangkan pihak Termohon tidak hadir.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon dalam sengketa ini adalah salinan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.03/1991 tertanggal 5 Agustus 1991.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KI Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Atas putusan ini, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk menyerahkan salinan SK Menteri Keuangan Nomor 815/KMK.03/1991 tersebut kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan informasi Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Majelis Komisioner, Arman Fauzi, saat membacakan amar putusan di ruang sidang KI Pusat.
Usai pembacaan putusan, Arman Fauzi secara resmi menutup jalannya rangkaian persidangan sengketa informasi publik tersebut.
“Kita telah selesai membacakan putusan sengketa informasi, dengan demikian sidang sengketa informasi 100/IX/KIP-PS-A/2022 antara Aisyah selaku Pemohon terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia dinyatakan ditutup,” pungkasnya.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Pemohon dan Kemenkeu RI dinyatakan selesai sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik yang berlaku. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan & Foto : RL)