JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membahas kembali rancangan revisi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) di Jakarta, Kamis (22/10). Pembahasan ini merupakan tahap lanjutan dari proses revisi yang rancangannya telah disusun pada 2025.
Kegiatan melibatkan seluruh komisioner KI Pusat periode 2026–2030, jajaran sekretariat, dan narasumber dari Tim Wilayah 2 Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, juga hadir. Ia ikut menyusun rancangan revisi bersama komisioner periode sebelumnya.
Dalam pembahasan itu, peserta meninjau kembali rancangan, menghimpun masukan, dan menyusun ulang rumusannya sampai tercapai kesepakatan di internal KI Pusat.
Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro, mengatakan revisi PPSIP harus diselesaikan. “PerKI Nomor 1 Tahun 2013 ini yang sudah berjalan kurang lebih 13 tahun memang sudah saatnya untuk direvisi, untuk diperbaiki. Banyak multitafsir, banyak perlakuan dan tata cara yang berbeda, di samping itu teknologi juga semakin berkembang,” ujar Handoko.
Rancangan yang dibahas dimaksudkan menggantikan PerKI Nomor 1 Tahun 2013. Rancangan revisi itu dikembangkan sejak 2024 dan disusun menjadi draf pada 2025 oleh komisioner periode sebelumnya. Dalam pembahasan kali ini, KI Pusat meninjau kembali draf tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan dan praktik penyelesaian sengketa informasi publik saat ini.
Rancangan itu memuat sejumlah usulan penyesuaian prosedur, antara lain pengaturan jangka waktu penyelesaian sengketa, kemungkinan mediasi dan ajudikasi secara elektronik, serta aksesibilitas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Usulan tersebut masih dibahas dan belum merupakan ketentuan final.
Sementara itu, Tim Wilayah 2 Pusat LLHPJDIHN memaparkan tujuh tahapan mesin pengundangan digital setelah draf revisi PerKI PPSIP rampung. Tahapan tersebut adalah pengajuan (permohonan), verifikasi kelengkapan dan kewenangan, siklus revisi, penetapan berupa pembubuhan tanda tangan elektronik (TTE) oleh pemohon, penomoran dan registrasi oleh Direktorat Jenderal, TTE final, dan terakhir publikasi.
Setelah pembahasan substansi selesai, rancangan akan memasuki tahap harmonisasi sebelum diproses sesuai mekanisme pembentukan peraturan yang seperti yang disampaikan narasumber dari LLHPJDIHN Kementerian Hukum RI. (Tim Komunikasi KI Pusat - AA)