Sedang Memuat...

KI Pusat Periksa 51 Register Sengketa Informasi Publik antara Fungsiawan dan Kemenkeu RI

Diposting oleh

Tim Komunikasi KIP

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Periksa 51 Register Sengketa Informasi Publik antara Fungsiawan dan Kemenkeu RI

Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang pemeriksaan awal terhadap 51 register sengketa informasi publik antara Fungsiawan selaku Pemohon dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) selaku Termohon, Selasa (20/10). 

 Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, didampingi Anggota Majelis Komisioner Arman Fauzi dan Rini Purwandari. Pemeriksaan mencakup perkara dengan nomor register 042, 053, 054, 059, 062–065, 068–070, 073, 075–081, 088, 096–103, dan 105–127/KIP-PSI/2025. Agenda sidang meliputi pemeriksaan kedudukan hukum para pihak (legal standing), kewenangan relatif dan absolut KI Pusat, serta batas waktu pengajuan sengketa informasi publik. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kewenangan relatif dan absolut KI Pusat dalam menyelesaikan sengketa informasi ini telah terpenuhi. Hal ini disimpulkan setelah memastikan seluruh register sengketa merupakan sengketa informasi publik dan berada pada ranah Badan Publik pusat. Sementara itu legal standing baik Fungsiawan selaku prinsipal Pemohon dan perwakilan Kemenkeu RI selaku Termohon juga telah terpenuhi.  

Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto kemudian mendalami tujuan Pemohon mengajukan permohonan informasi yang secara umum berkaitan dengan dokumen administrasi dan kedinasan di lingkungan Kemenkeu RI. Fungsiawan menjelaskan bahwa informasi tersebut diperlukan untuk mendukung kepentingannya dalam proses hukum yang sedang dijalani. 

 Pemohon menyampaikan bahwa sebagian besar permohonan informasi yang diajukannya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan. 

 “Jawabannya rata-rata saya rasa 90% itu adalah semuanya dikecualikan, datanya dikecualikan,” ujar Fungsiawan. 

 Menanggapi hal tersebut, pihak Termohon menyatakan telah memberikan jawaban atas permohonan informasi maupun keberatan yang diajukan Pemohon. Termohon menjelaskan bahwa pengecualian informasi mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan didasarkan pada uji konsekuensi. Sementara itu, informasi berupa peraturan yang bersifat terbuka dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). 

Setelah mendapat keterangan dari para pihak terkait pemeriksaan awal, Ketua Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors sidang dan akan dilanjutkan pada agenda sidang lanjutan berikutnya. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rafika Dwi / Foto : Putri Febriyanti)