JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) sebagai Pemohon dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebagai Termohon, Senin (12/10). Sidang membahas dua perkara, yaitu sengketa Nomor Register 017/IV/KIP-PSI/2025 terkait wilayah Jawa Timur dan Nomor Register 040/VIII/KIP-PSI/2025 terkait wilayah IKN.
Sidang dipimpin langsung oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendrian dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner. Dalam perkara Nomor Register 017, Termohon menjelaskan bahwa sebagian dokumen telah diserahkan dan sebagian lainnya disebut berada dalam penguasaan direktorat lain serta pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, Pemohon menyampaikan bahwa dalam mediasi terungkap masih ada sejumlah dokumen atau salinan dokumen yang belum diserahkan dengan alasan termasuk informasi yang dikecualikan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mediasi tidak berhasil.
Majelis meminta para pihak menyiapkan daftar alat bukti dan bukti untuk agenda pembuktian. Dalam persidangan, Termohon menyatakan bahwa di antara dokumen yang dimohonkan terdapat dokumen yang dikecualikan. Anggota Majelis mengingatkan Termohon agar merinci dokumen yang dimaksud beserta hasil uji konsekuensi berupa surat keputusan dari atasan PPID Termohon.
Pemohon meminta agar salinan tanggapan tertulis Termohon disampaikan kepada Pemohon. Majelis menyatakan tanggapan yang disampaikan kepada Majelis juga perlu diberikan kepada Pemohon pada sidang berikutnya agar Pemohon dapat mengetahui dan menanggapi keterangan tersebut.
Dalam perkara Nomor Register 040 terkait IKN, Termohon menyampaikan bahwa pihaknya sempat menyerahkan resume terkait kontrak dan pengadaan dalam mediasi, tetapi mediasi belum berhasil. Majelis menyatakan perkara tersebut akan diperiksa bersama perkara Nomor Register 017 secara paralel pada sidang berikutnya. Majelis juga meminta tanggapan Termohon disampaikan kepada Pemohon.
Kedua sidang diskors untuk dilanjutkan ke agenda berikutnya yakni pembuktian. “Untuk agenda sidang berikutnya, silahkan pemohon dan termohon menyiapkan alat bukti dan daftar alat bukti sebagaimana yang diatur sehingga itu menjadi alat untuk majelis memutus sengketa ini”, jelas Ketua Majelis sebelum menskors sidang. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Putri Febryanti / Foto : Kevin Liputo)