JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) selaku Pemohon dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku Termohon pada Senin (19/10). Persidangan dengan agenda pembuktian ini memeriksa dua perkara sekaligus, yakni Perkara Register Nomor 017/IV/KIP-PSI/2025 dan Register Nomor 040/VIII/KIP-PSI/2025.
Persidangan dipimpin oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendrian dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis. Dalam persidangan tersebut, para pihak menyerahkan daftar alat bukti beserta dokumen pembuktian untuk diperiksa oleh Majelis.
Dalam pemeriksaan bukti Perkara Register Nomor 017/IV/KIP-PSI/2025, Termohon menjelaskan bahwa dari 10 paket kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek permohonan, sebanyak 7 paket kegiatan telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Prasarana Strategis sehingga tidak lagi berada dalam penguasaan Termohon. Sementara itu, setelah melalui proses mediasi, Pemohon sepakat mengurangi permintaan informasi dari semula 19 dokumen menjadi 5 dokumen, yaitu dokumen terkait paket kegiatan nomor 11, 13, 16, 18, dan 19.
Pemohon menyampaikan bahwa informasi yang dimohonkan dapat diberikan dalam bentuk resume, mengingat dokumen aslinya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan. Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner meminta Termohon menjelaskan dasar pengecualian informasi. Termohon menyatakan bahwa dokumen pengadaan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen).
"Jika ingin menyatakan suatu informasi itu dikecualikan, maka wajib melakukan proses pengujian sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. penetapan tersebut tidak bisa hanya mendasarkan pada asumsi, melainkan harus memiliki landasan yang kuat," tegas Arman Fauzi.
Pada pemeriksaan perkara Register 040/VIII/KIP-PSI/2025, Majelis mengingatkan Pemohon dan Termohon agar menyusun kesimpulan secara konkret. Majelis meminta Termohon melengkapi dan menyerahkan dokumen hasil Uji Konsekuensi. Sementara itu, Pemohon diingatkan agar menyusun kesimpulan tertulis yang didukung fakta dan data konkret di lapangan, bukan sekadar narasi kualitatif.
Menutup persidangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors sidang. Termohon diminta menyelesaikan uji konsekuensi dan menyampaikan hasilnya paling lambat Rabu (28/10). Selanjutnya, Majelis akan melakukan pemeriksaan secara tertutup untuk menilai hasil uji konsekuensi tanpa kehadiran Pemohon. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Kevin Liputo / Foto : Winda Widiya)