JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat melanjutkan dua persidangan sengketa informasi publik pada Senin (12/10). Kedua perkara tersebut melibatkan Oegroseno dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) serta PT Arion Indonesia dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan RI.
Sidang sengketa informasi antara Oegroseno selaku Pemohon dan KOI selaku Termohon terdaftar dengan Nomor Register 098/VI/KIP-PSI/2026. Persidangan dipimpin oleh Joemarthine Chandra selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Edi Purwanto dan Hafidhah sebagai Anggota Majelis Komisioner. Kedua belah pihak hadir dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan uji konsekuensi dan penilaian atas keterbukaan dokumen yang dimohonkan.
Dalam persidangan, Anggota Majelis Komisioner Edi Purwanto menilai uji konsekuensi yang disampaikan Termohon masih perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa uji konsekuensi perlu memuat dasar hukum yang jelas serta uraian mengenai konsekuensi yang ditimbulkan apabila informasi dibuka atau dikecualikan.
“Kalau tadi yang dibacakan itu masih umum,” ujar Edi Purwanto saat menanggapi penjelasan Termohon.
Selain itu, Pemohon diminta memperjelas objek permohonan pada poin keenam, khususnya terkait dokumen lain yang berkaitan dengan pembahasan substansi dua surat keputusan. Termohon menyatakan bersedia memperbaiki uji konsekuensi serta melengkapi penjelasan mengenai informasi yang dinyatakan terbuka sebagian.
Sebagai tindak lanjut, Pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk memperjelas objek permohonan, sedangkan Termohon diberikan waktu tujuh hari kerja untuk memperbaiki uji konsekuensi. Kedua belah pihak diminta menyampaikan hasil tindak lanjut tersebut kepada Panitera sebagai dasar penjadwalan persidangan berikutnya.
Pada persidangan berikutnya, KI Pusat melanjutkan penyelesaian sengketa informasi publik antara PT Arion Indonesia selaku Pemohon dan Kanwil DJP Jawa Timur III c.q. Kementerian Keuangan RI selaku Termohon dengan Nomor Register 070/VIII/KIP-PSI/2024. Kedua belah pihak hadir dalam persidangan yang memasuki agenda pembuktian dokumen.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa dokumen pembuktian belum siap untuk diserahkan. Sementara itu, Termohon menyampaikan alat bukti berupa dokumen serta pernyataan tambahan dalam persidangan.
Setelah mendengarkan penyampaian para pihak, Ketua Majelis Komisioner Joemarthine Chandra meminta Pemohon dan Termohon menyiapkan kesimpulan tertulis untuk disampaikan melalui Panitera. Kesimpulan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa sebelum perkara memasuki agenda pembacaan putusan.
“Untuk agenda selanjutnya diminta kepada Pemohon dan Termohon untuk membuat kesimpulan, karena agenda berikutnya adalah pembacaan putusan,” jelas Joemarthine Chandra.
Dengan demikian, dalam perkara Oegroseno dan KOI, para pihak diminta menindaklanjuti perbaikan uji konsekuensi dan penjelasan objek permohonan sesuai arahan dalam persidangan. Sementara itu, dalam perkara PT Arion Indonesia dan Kanwil DJP Jawa Timur III, kedua belah pihak diminta menyerahkan kesimpulan tertulis melalui Panitera sebelum pembacaan putusan.
Kedua persidangan ditunda untuk dilanjutkan sesuai dengan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik dan jadwal yang ditetapkan oleh Panitera. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana / Foto : Rizky Priyatna)