JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan ajudikasi sengketa informasi publik antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) sebagai Pemohon dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Republik Indonesia sebagai Termohon. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register Sengketa 092/XI/KIP-PSI/2025. Sidang berlangsung pada Senin (12/10) dengan agenda mendengar keterangan para pihak setelah mediasi dinyatakan gagal.
Sidang dipimpin langsung oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendrian dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner. Majelis kemudian memeriksa kehadiran serta legalitas para pihak, termasuk identitas dan surat kuasa. Berdasarkan keterangan Panitera, mediasi antara Pemohon dan Termohon telah berakhir dengan pernyataan gagal, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Dalam persidangan, Termohon menyampaikan catatan mengenai legal standing Pemohon. “Di mediasi, kami ada catatan terkait legal standing dari pemohon. Karena di permohonan mereka (pemohon) menunjukkan yang menandatangani adalah Sekretaris Jenderal. Sedangkan di AD/ART yang kami punya yang disubmit ke Kementerian PU, yang kami temukan adalah nomenklatur Sekretaris”, jelas Termohon.
Terkait hal tersebut, Pemohon membantah keberatan mengenai nomenklatur “Sekretaris Jenderal” dengan merujuk Anggaran Dasar BAPDI Pasal 21 ayat 4. Aturan tersebut menurut Pemohon membolehkan penggunaan sebutan tersebut apabila telah terbentuk kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota. “jadi clear. Karena di DKI Jakarta dan Jawa Timur sudah ada”, tegas pihak BAPDI.
Kementerian PU selaku termohon juga mengingatkan catatan pemeriksaan awal mengenai laporan BPK yang menjadi dasar permohonan serta pertanyaan mengenai kemampuan Pemohon dalam mengolah dokumen kontrak dan bukti pembayaran. Tanggapan awal Termohon diserahkan secara tertulis kepada Majelis dan Pemohon.
Menjelang akhir sidang, Termohon menjelaskan bahwa saat mediasi pihaknya belum sempat menawarkan opsi penyampaian resume informasi yang lebih lengkap dan komprehensif, berupa sampel informasi yang diminta. Majelis mengarahkan agar hal tersebut disampaikan pada agenda pembuktian. Majelis juga meminta para pihak menyiapkan daftar alat bukti dan dokumen untuk sidang berikutnya.
Sidang diskors dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembuktian. Para pihak diminta membawa daftar alat bukti dan bukti dokumen untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis. (Tim Komunikasi - Laporan : Putri Febryanti / Foto : Kevin Liputo)