Sedang Memuat...

Pemohon Tidak Hadir, KI Pusat Tunda Sidang Lanjutan 51 Register Sengketa Informasi Fungsiawan dengan Kemenkeu RI

Diposting oleh

Tim Komunikasi KIP

Kategori

Berita Sidang

  • Pemohon Tidak Hadir, KI Pusat Tunda Sidang Lanjutan 51 Register Sengketa Informasi Fungsiawan dengan Kemenkeu RI

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat memutuskan untuk menunda sidang lanjutan sengketa informasi publik yang memeriksa 51 register sengketa antara Fungsiawan selaku Pemohon dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI selaku Termohon di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penundaan ini dilakukan karena pihak Pemohon tidak hadir.

Sidang beragendakan pemeriksaan lanjutan dengan nomor register sengketa 042/VIII/KIP-PSI/2025 sampai dengan 127/XI/KIP-PSI/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, didampingi Arman Fauzi dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis. Sidang hari ini dijadwalkan untuk menguji urgensi permohonan informasi serta memeriksa status informasi yang dimohonkan, baik yang bersifat terbuka maupun dikecualikan.

Namun, Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto memutuskan untuk tidak mendalami materi pokok sengketa tanpa kehadiran Pemohon demi menjaga asas kesetaraan (equality of arms) serta efektivitas pemeriksaan persidangan.

"Kami tidak bisa melanjutkan pendalaman materi hari ini karena nanti jika kita minta keterangan dari Termohon tanpa kehadiran Pemohon, majelis harus mengulang kembali. Kami berharap di sidang berikutnya para pihak hadir sehingga sidang bisa berlangsung dengan cepat dan efektif," tegas Edi Purwanto di ruang sidang.

Meski Pemohon tidak hadir, empat perwakilan Kemenkeu RI yang hadir memanfaatkan kesempatan persidangan untuk memberikan tanggapan awal serta catatan tertulis kepada Majelis. Kemenkeu menyampaikan argumen keberatan dan meminta Majelis menilai permohonan Pemohon berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemohon yang tidak beritikad baik.

Termohon menyoroti pola pengajuan sengketa massal oleh Pemohon termasuk pengajuan 31 register dalam satu hari serta materi permohonan yang dinilai berulang dan tidak memiliki urgensi atau tujuan penggunaan informasi yang jelas. Beberapa permohonan tersebut diantaranya menyangkut pencabutan izin kuasa hukum Pemohon di Pengadilan Pajak hingga data pribadi pejabat Kemenkeu.

Menanggapi poin-poin keberatan tersebut, Majelis Komisioner mengarahkan Termohon untuk melengkapi, menandatangani, serta menyusun fakta-fakta hukum secara rinci dalam dokumen keterangan tertulis resmi. Hal ini dilakukan agar seluruh argumentasi Termohon dapat dipelajari oleh Majelis dan ditanggapi secara langsung oleh Pemohon saat persidangan berikutnya digelar.

Persidangan 51 register sengketa informasi ini resmi diskors dan akan dijadwalkan kembali oleh KI Pusat dengan agenda mendengarkan tanggapan para pihak serta pemeriksaan urgensi dan status permohonan informasi publik. ( Tim Komunikasi KI Pusat mengabulkan seluruh- Laporan : KL / Foto : AA)