Sedang Memuat...

MK KI Pusat Gelar Sidang Pertama Kasus Sengketa Informasi antara Koperasi Rimbun Jaya terhadap Kementerian Pertanian RI

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • MK KI Pusat Gelar Sidang Pertama Kasus Sengketa Informasi antara Koperasi Rimbun Jaya terhadap Kementerian Pertanian RI

Jakarta, 28 Agustus 2024– Pada sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2024, Majelis Komisioner (MK) KI Pusat melakukan pemeriksaan awal terhadap sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon Koperasi Rimbun Jaya terhadap Termohon Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, Anggota Majelis Gede Narayana dan Syawaludin, dan didampingi oleh Panitera Pengganti  Arif Yulianto membahas kewenangan absolut, relatif, legal standing, dan jangka waktu pengajuan permohonan.

Pemohon, yang diwakili oleh Ketua Koperasi Rimbun Jaya 3, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan adalah atas nama badan hukum koperasi, bukan pribadi. Majelis menyetujui hal ini dengan menggunakan pendekatan common sense, mengakui bahwa sebagai pemimpin lembaga, ketua koperasi memiliki kewenangan untuk mewakili koperasi secara hukum.

Dalam sidang, majelis mempertanyakan alasan pengajuan sengketa, mengingat Termohon telah memberikan sebagian informasi yang diminta. Pemohon menjelaskan bahwa dari tiga poin permohonan, baru poin ketiga yang diakses, sementara dua poin lainnya belum diberikan. Pemohon membutuhkan informasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan persiapan pengadaan di masa mendatang.

Termohon menjelaskan bahwa informasi yang belum diberikan berada di bawah kewenangan PPID Pelaksana yang tersebar di beberapa satuan kerja (satker). Majelis menekankan pentingnya pengelolaan PPID yang lebih baik dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat, serta mengusulkan agar dua dokumen yang dipermasalahkan diselesaikan melalui mediasi.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk proses mediasi, yang akan diatur oleh panitera pengganti.