JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia mentetapkan putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 003/I/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Pemohon Jason Julian kepada Termohon Universitas Brawijaya (UB). Setelah melalui berbagai proses yang telah ditetapkan, putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka di kantor KIP pada Selasa (8/7).
Permohonan perkara sengketa informasi bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan Jason Julian pada 30 Oktober 2024 melalui layanan UB Care. Isi permohonan tersebut meminta sejumlah dokumen terkait proses seleksi Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran UB pada periode penerimaan Januari 2023, Juli 2023, dan Januari 2024.
Pemohon meminta Informasi yang meliputi Surat Keputusan (SK) panitia seleksi, SK dosen penguji, matriks penilaian, hasil ujian, Peraturan Dekan Nomor 6 Tahun 2023, Surat Tugas untuk dr. Somarnam, serta nama anggota panitia seleksi yang diduga membocorkan data pribadi pemohon.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 perihal Keterbukaan Informasi Publik, Universitas Brawijaya diwajibkan memberikan informasi yang diminta Pemohon karena hal tersebut merupakan informasi yang tidak dikecualikan. Selain itu, UB juga diperintahkan untuk memberikan salinan Surat Dekan Nomor 2193.6/UN10.F08/KP/2023 perihal teguran kepada panitia seleksi, dengan menghitamkan data pribadi yang bersifat rahasia.
Di sisi lain, KI Pusat turut menegaskan bahwa surat tugas resmi untuk dr. Somarnam bukan informasi publik karena tidak pernah dihasilkan oleh UB. Sementara itu, nama anggota panitia seleksi yang diduga membocorkan data pribadi Pemohon diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan mempertimbangkan perlindungan data pribadi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.
Pemohon Jason Julian tampak tidak hadir dalam sidang pengucapan putusan tersebut, sedangkan UB diwakili oleh Haru Permadi berdasarkan SK dari Rektor UB, Prof. Widodo.
Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana bersama dua anggota Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro dan Syawaludin, menyatakan bahwa putusan ini mempertimbangkan keseimbangan antara hak atas informasi publik dan perlindungan data pribadi. Putusan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menegakkan transparansi Badan Publik dalam menyalurkan informasi publik sekaligus menjaga privasi individu, sesuai dengan semangat UU Keterbukaan Informasi Publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Benedictus Gebran / Foto : Rosyie Liana)