Meski Termohon Badan Publik (BP) Universitas Gajah Mada tidak menghadiri persidangan pertama namun Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat tetap melaksanakan persidangan pemeriksaan awal tersebut. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Samrotunnajah Ismail bersama Rospita Vici Paulyn dan Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (20/02/2024).
MK menyidangkan sengketa informasi antara Pemohon Individu Apt Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D yang dikuasakan kepada Smart Legal Law Office Situros & Partner terhadap Termohon BP UGM. Ketidakhadiran Termohon berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan kepada PP KI Pusat untuk penundaan persidangan karena masih mempersiapkan kelengkapan dan minta jadwal 27 Februari nanti.
Namun mengingat Kuasa Pemohon telah menghadiri persidangan maka MK memutuskan untuk tetap menggelar persidangan pemeriksaan awal ini. MK menyatakan jika dua kali Termohon tidak hadir maka sidang ketiga bisa jadi sidang pembacaan putusan.
Adapun informasi yang diminta oleh Permohon adalah Informasi dan Klarifikasi atas Keberatan Usulan Kenaikan Pangkat/ Jabatan Apt Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D. Menurut Kuasa Pemohon sudah meminta informasi langsung ke PPID UGM tapi dalam surat jawabannnya menyatakan informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sehingga pihak melakukan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI Pusat. (Tim Humas KI Pusat – Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)