Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Sidang Awal Dua Register Sengketa, Satu Perkara Dicabut Pemohon

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 04 November 2025

  • KI Pusat Gelar Sidang Awal Dua Register Sengketa, Satu Perkara Dicabut Pemohon

JAKARTA - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar pemeriksaan awal terhadap register sengketa 048/IX/KIP-PSI/2025; dan perkara sengketa informasi publik register 036/VII/KIP-PSI/2025 antara Kantor Advokat Parluhutan Simajuntak melawan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang KI Pusat, Senin (3/11), dengan susunan Majelis yang diketuai oleh Gede Narayana beserta Handoko Agung Saputro dan Syawaludin selaku Anggota.

Dalam perkara sengketa register 048/IX/KIP-PSI/2025 antara Pemohon LBH Pers terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), MK memutuskan untuk menskors persidangan dikarenakan ketidakhadiran kedua pihak. 

“Karena para Pihak tidak hadir pada sidang pertama ini maka sidang saya skors. Dengan demikian, sidang dengan nomor register 048/IX/KIP-PSI/2025 dengan Pemohon LBH Pers dan Termohon Kejaksaan Agung sidang diskors,” ujar Gede selaku Pimpinan Sidang.

Kejagung selaku Termohon, Sebelumnya telah menyampaikan ketidakhadiran Pihak-nya melalui surat yang dikirimkan kepada KI Pusat. Sementara Pihak LBH Pers menyampaikan ketidakhadiran mereka melalui pesan whatsaap yang dikirimkan kepada Panitera.

Selanjutnya, perkara sengketa informasi dengan register 057/X/KIP-PSI/2025 dinyatakan dicabut oleh Yosi Yudianto sebagai Pemohon. Pemberitahuan atas pencabutan perkara tersebut, disampaikan via whatsaap kepada Panitera KI Pusat, beberapa saat sebelum digelarnya persidangan. 

Pemohon memutuskan untuk tidak melanjutkan sengketa yang telah diajukannya terhadap Badan Pengawasan Keuangandan Pembagunan, dikarenakan perkara tersebut menurutnya merupakan kewenangan KI Provinsi DKI Jakarta. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : April Alin)