Sedang Memuat...

Kenali Peran KI Pusat, Mahasiswa Fakultas Hukum Unila Pelajari Keterbukaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

Diposting oleh

Tim Komunikasi KIP

Kategori

Berita Kegiatan

  • Kenali Peran KI Pusat, Mahasiswa Fakultas Hukum Unila Pelajari Keterbukaan Informasi dan Penyelesaian Sengketa

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menerima kunjungan akademik 45 mahasiswa dan dosen Program Studi Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, pada Selasa (3/11), di Kantor KI Pusat, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kelembagaan Komisi Informasi, keterbukaan informasi publik, dan proses penyelesaian sengketa informasi.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, Ketua Bidang Regulasi, Rini Purwandari, serta dosen pendamping, Sepriyadi Adhan. Dalam sambutannya, Rini menegaskan peran KI Pusat dalam mengawal kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi kepada masyarakat.

“Saya merasa bangga dan bahagia atas kunjungan mahasiswa beserta para dosen ke Komisi Informasi Pusat. Mahasiswa harus ditempatkan sebagai agen perubahan sosial. Melalui kunjungan ini, menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih jauh keterbukaan informasi publik serta bagaimana keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam mendorong perubahan sosial di masyarakat,” ujar Handoko.

Rangkaian kunjungan dilanjutkan dengan penyerahan plakat, foto bersama, serta kunjungan ke ruang sidang KI Pusat. Para mahasiswa berkesempatan melihat secara langsung fasilitas persidangan yang digunakan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Selanjutnya, Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Pusat, Dery Hendryan, menyampaikan materi mengenai kelembagaan, tugas, dan fungsi Komisi Informasi. Dalam pemaparannya, Dery menjelaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi.

“Mahasiswa ingin mengetahui informasi mengenai UKT di kampusnya. Informasi tersebut dapat dimohonkan melalui PPID kampus sebagai pengelola layanan informasi publik. Jadi, jangan ragu untuk bertanya dan mencari tahu, karena setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik,” jelas Dery.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ketua Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Joemarthine Chandra, yang mengulas mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Melalui pemaparan tersebut, mahasiswa memperoleh pemahaman mengenai proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi.

Kunjungan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami hak atas informasi publik serta peran Komisi Informasi dalam menjamin keterbukaan informasi. Pemahaman tersebut menjadi bekal bagi mahasiswa untuk turut membangun budaya keterbukaan informasi dan mengambil peran sebagai agen perubahan sosial di masyarakat. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : RP/RL)