Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Sidang Sengketa Lanjutan A. Yani Budi Laksana vs Kementerian Pekerjaan Umum

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Sidang Sengketa Lanjutan A. Yani Budi Laksana vs Kementerian Pekerjaan Umum

JAKARTA -  Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang sengketa lanjutan antara Pemohon A. Yani Budi Laksana dan Termohon Kementerian Pekerjaan Umum dengan Nomor Registrasi 015/III/KIP-PSI/2025, pada Rabu (4/2), di Ruang Sidang Transparansi Komisi Informasi Pusat. 

Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan awal yang telah dilaksanakan pada 21 Januari 2026.

Persidangan dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis Komisioner. Pemohon hadir secara daring, sementara Termohon hadir secara luring.

Agenda sidang meliputi pemeriksaan legal standing Termohon yang tidak hadir pada sidang sebelumnya, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan jangka waktu permohonan informasi. 

Dalam persidangan tersebut, Syawaludin menegaskan, hukum acara yang berlaku akan menentukan sidang berikutnya. 

“Jika jangka waktu tidak terpenuhi sesuai ketentuan Perki Nomor 1 Tahun 2013, maka Majelis akan menjatuhkan putusan. Namun, jika waktunya terpenuhi, maka pemeriksaan akan dilanjutkan ke pokok perkara.” jelas Ketua Majelis Komisioner.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors sidang dan akan melanjutkan pada persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)