Sedang Memuat...

KI Pusat Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ir. Komardin terhadap UGM

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ir. Komardin terhadap UGM

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 134/XII/KIP-PSI/2025 antara Ir. Komardin, S.H., M.M. & Partners Law Firm selaku Pemohon terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Termohon. Dalam putusannya, KI Pusat menyatakan permohonan sengketa informasi tidak diterima.

Pembacaan putusan dilaksanakan pada Jumat (30/01) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi tidak dapat diterima karena batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi telah melampaui jangka waktu yang ditentukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP).

Adapun informasi yang dimohonkan Pemohon meliputi daftar nama dosen dan mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM, salinan Kartu Rencana Studi (KRS) dan salinan ijazah atas nama Joko Widodo, serta sejumlah dokumen akademik lainnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)