JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan ahli dalam perkara sengketa informasi publik antara dr. Bonatua Silalahi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) dengan Nomor Register 083/X/KIP-PSI/2025, pada Rabu (4/2), di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.
Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri para pihak dengan agenda pemeriksaan ahli.
Majelis Komisioner menghadirkan A. Alamsyah Saragih sebagai ahli, yang dikenal sebagai praktisi keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi. Kehadiran ahli merupakan permintaan Majelis untuk memberikan pendapat mengenai informasi yang dikecualikan, mekanisme uji konsekuensi, serta aspek perlindungan data pribadi.
“Pak Alamsyah kami minta memberikan pendapat berdasarkan keahliannya, baik terkait keterbukaan informasi publik secara umum maupun secara khusus mengenai informasi yang dikecualikan, uji konsekuensi, serta aspek perlindungan data pribadi,” ujar Syawaludin.
Dalam persidangan, Ahli menegaskan bahwa pada prinsipnya informasi yang dibuka adalah informasi yang apabila ditutup justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi publik. Informasi yang dikecualikan tetap dapat dimohonkan oleh Pemohon, dengan ketentuan Badan Publik wajib melampirkan uji konsekuensi mengenai dampak apabila informasi tersebut dibuka. Pengecualian informasi dan uji konsekuensi, lanjutnya, harus dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi pertanyaan Majelis terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Ahli menjelaskan bahwa permintaan data pribadi untuk kepentingan penelitian harus disertai dengan skema penelitian yang jelas. Selain itu, Badan Publik wajib memastikan mekanisme pemberian informasi yang aman. Ia menekankan bahwa pembatasan data pribadi harus memperhatikan relevansi dengan tujuan penelitian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b UU PDP.
Ahli juga menyampaikan bahwa data pribadi pejabat publik memiliki karakteristik berbeda dengan individu non-pejabat publik. Informasi yang bersifat absolut tidak memerlukan uji konsekuensi secara lengkap, sedangkan data pribadi yang tidak bersifat absolut tetap harus melalui uji konsekuensi.
“Informasi yang bersifat absolut maka dia akan mengikuti undang-undang yang mengatur itu kecuali sudah dikoreksi absoluditas nya. Itu yang saya maksud sesuatu yang bersifat absolut hanya dapat dikoreksi undang-undang. Saya meyakini, tidak perlu melakukan uji konsekuensi secara tuntas, hanya mengidentifikasi apakah ada dasar hukum yang membolehkan untuk dibuka maka ikuti dasar hukum itu.” jelas Alamsyah.
Lebih lanjut, Ahli menjelaskan bahwa uji konsekuensi berfokus pada dampak yang timbul apabila informasi dibuka kepada publik, bukan pada perbandingan antar norma hukum. Ia menambahkan bahwa data pribadi yang relevan dengan jabatan publik tetap dapat dimohonkan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat.
Pada akhir persidangan, Majelis Komisioner menegaskan bahwa informasi yang bersifat terbuka wajib diberikan kepada publik, sedangkan informasi yang dikecualikan harus terlebih dahulu didalami oleh Badan Publik melalui mekanisme uji konsekuensi.
Pemeriksaan ahli ini menjadi agenda penghujung dari rangkaian penyelesaian sengketa informasi. Majelis menetapkan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan, serta memberikan waktu satu minggu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)