JAKARTA – (04/02) Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 033/VII/KIP-PSI/2025 antara Amik Atmiati selaku Pemohon terhadap Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai Termohon.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat, dipimpin oleh Gede Narayana sebagai Ketua Majelis Komisioner, dengan Syawaludin dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana menyampaikan hasil perhitungan terhadap urutan waktu perkara. Beliau menegaskan:
“Setelah menghitung urutan waktunya, sesuai hukum acara waktunya memenuhi. Dan kita masuk dalam perkara.”
Agenda sidang hari ini dilanjutkan dengan Pemohon menunjukkan kelengkapan dokumen yang sebelumnya diminta oleh Majelis Komisioner pada sidang terdahulu. Persidangan juga melanjutkan pembahasan mengenai status informasi yang dimohonkan, yaitu poin 2 dan 3 yang bersifat terbuka, serta poin 1 dan 4 yang bersifat tertutup.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis Komisioner meminta Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, yakni poin 1 dan 4.
“Silakan lakukan uji konsekuensi terhadap poin 1 dan 4. Kami memberikan waktu satu minggu untuk melaksanakan uji konsekuensi tersebut karena informasi bersifat tertutup. Dan siapkan seluruh dokumen yang akan dilakukan uji konsekuensi.” Jelas Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana
Dengan demikian, persidangan dinyatakan diskors dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda penyampaian hasil uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)