BEKASI – Peningkatan kualitas layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi perlu didukung oleh tata kelola kelembagaan yang efektif dan akuntabel. Dalam upaya tersebut, Sekretariat Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyusun Laporan Kinerja Triwulan III Tahun 2026 yang memuat evaluasi capaian program dan kegiatan hingga September 2026 serta mengidentifikasi kendala dan upaya perbaikannya.
Laporan ini memberikan gambaran mengenai perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat KI Pusat selama Triwulan III. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan prioritas dan langkah tindak lanjut untuk periode berikutnya.
Hingga September 2026, sejumlah capaian telah dicatat. Penyusunan Buku Evaluasi IKIP lima tahun terakhir sebagai tindak lanjut rekomendasi IKIP Tahun 2026 telah mencapai progres 80%. Sementara itu, penyelesaian sengketa informasi publik telah mencapai 53 register dari target 105 register, serta tahapan Pelaksanaan Monev Badan Publik tahun 2026 menunjukkan progres sebesar 78%. Pada aspek pengelolaan anggaran, realisasi mencapai Rp21,11 miliar atau 72,44% dari total pagu setelah efisiensi sebesar Rp29,14 miliar.
Di samping capaian tersebut, laporan juga mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Efisiensi anggaran berdampak pada pelaksanaan IKIP sehingga diperlukan penyesuaian strategi. Penyelesaian sengketa informasi publik juga masih perlu dioptimalkan, sementara tahapan Monev Badan Publik berpotensi menumpuk pada akhir tahun apabila tidak diantisipasi melalui perencanaan yang lebih terukur.
Sebagai tindak lanjut, Sekretariat KI Pusat merumuskan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari penyusunan strategi pelaksanaan IKIP yang adaptif terhadap keterbatasan anggaran dan penguatan regulasi IKIP, hingga percepatan penyelesaian sengketa informasi melalui optimalisasi manajemen persidangan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Perbaikan juga diarahkan pada penyesuaian kalender Monev Badan Publik, penguatan pengelolaan kinerja, perencanaan dan penganggaran, serta percepatan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan.
Selain itu, Sekretariat KI Pusat terus mendorong implementasi Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas melalui penguatan tata kelola organisasi, peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pengembangan sistem informasi digital, manajemen risiko, serta penguatan pengendalian internal. Koordinasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan internal maupun eksternal juga diperkuat untuk mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat KI Pusat.
Melalui evaluasi ini, capaian yang telah diraih menjadi dasar untuk mempertahankan kinerja, sementara berbagai kendala menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program selanjutnya. Dengan penguatan tata kelola dan langkah tindak lanjut yang terarah, Sekretariat KI Pusat diharapkan dapat menjalankan fungsi dukungan secara semakin efektif dan akuntabel dalam menunjang pelaksanaan tugas Komisi Informasi Pusat serta peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia.