JAKARTA — Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menerima kunjungan Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara dalam rangka koordinasi kelembagaan dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIPSI) serta E-Monev. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Integritas KI Pusat, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro bersama Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dery Hendryan, Ketua Bidang Strategi dan Riset Joemarthine Chandra, serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Arman Fauzi.
Dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Maluku Utara, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian, mulai dari dukungan kelembagaan Komisi Informasi, kapasitas pengelolaan layanan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga pemerataan akses informasi bagi masyarakat.
Dari sisi kelembagaan, dukungan operasional, ketersediaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan, serta dukungan anggaran dan regulasi menjadi beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Sementara itu, pengelolaan layanan informasi publik juga menghadapi tantangan, antara lain penunjukan PPID di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kabupaten/kota yang masih bersifat administratif serta keterbatasan pemahaman pengelola PPID terhadap regulasi keterbukaan informasi.
Tantangan lainnya berkaitan dengan kondisi geografis Maluku Utara sebagai wilayah kepulauan. Keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah, portal PPID yang belum optimal atau sulit diakses, serta layanan yang belum sepenuhnya ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan turut memengaruhi pemerataan akses informasi publik.
Di sisi masyarakat, pemahaman dan partisipasi dalam menggunakan hak atas informasi publik juga perlu terus ditingkatkan. Edukasi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan media lokal menjadi salah satu upaya yang dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi. Selain itu, pemahaman tentang mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa informasi juga penting agar perbedaan antara pemohon dan badan publik dapat diselesaikan secara kooperatif.