JAKARTA - Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro, menerima audiensi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Rabu (4/11) di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas penguatan keterbukaan informasi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dalam audiensi tersebut, ICW menyampaikan pentingnya evaluasi regulasi keterbukaan informasi pengadaan agar penyediaan informasi dapat berjalan lebih efektif, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan publik. Diskusi turut menyoroti pengembangan kanal informasi serta penentuan jenis informasi pengadaan yang wajib dibuka dan informasi yang dapat dikecualikan.
Keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi aspek penting dalam mendukung pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Melalui akses informasi yang memadai, publik dapat memperoleh informasi mengenai proses pengadaan sekaligus turut mengawasi pelaksanaannya.
Handoko menekankan pentingnya penguatan keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa melalui regulasi yang jelas serta mekanisme penyediaan informasi yang efektif. Hal tersebut diperlukan agar informasi pengadaan dapat diakses publik secara mudah, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sebagai tindak lanjut, KI Pusat dan ICW akan menyusun agenda evaluasi bersama untuk merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keterbukaan informasi serta mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pengadaan.