Sedang Memuat...

Sengketa Informasi Indro Wahyu vs Bank Syariah Indonesia Masuki Tahap Lanjutan

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 06 November 2025

  • Sengketa Informasi Indro Wahyu vs Bank Syariah Indonesia Masuki Tahap Lanjutan

Komisi Informasi (KI) Pusat melanjutkan pemeriksaan sengketa informasi publik antara Indro Wahyu Jatmiko selaku Pemohon dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai Termohon. Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (4/11/2025), membahas tindak lanjut perbaikan lembar uji konsekuensi oleh pihak Termohon yang sebelumnya diminta Majelis Komisioner untuk disesuaikan dengan ketentuan administratif.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin, didampingi oleh anggota Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana. Sidang dibuka secara resmi oleh Syawaludin. 

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Komisioner memerintahkan pihak Termohon untuk memperbaiki lembar uji konsekuensi karena masih terdapat kekeliruan secara administratif. Pada persidangan kali ini, pihak PT BSI menyampaikan bahwa revisi tersebut telah dilakukan, namun masih dalam proses penandatanganan oleh jajaran direksi.

“Untuk revisi SK penetapan dan uji konsekuensinya sudah kami revisi, namun ternyata masih dalam proses penandatanganan direktur. Untuk hari ini kami hanya membawa draft yang belum ditandatangani oleh direksi kami,” jelas perwakilan PT BSI selaku Termohon.

Majelis kemudian melanjutkan agenda pemeriksaan tertutup terhadap dokumen yang dikecualikan oleh Termohon. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa dihadiri oleh pihak Pemohon.

“Selanjutnya kita memeriksa dokumen termohon tapi tidak dihadiri oleh pemohon. Kami persilahkan saudara pemohon untuk meninggalkan ruang persidangan. Jadi yang ada hanya termohon dengan majelis saja,” kata Syawaludin selaku Ketua Majelis sebelum memulai pemeriksaan tertutup.

Setelah pemeriksaan selesai, Majelis memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan kepada Panitera KI Pusat sebagai dasar penyusunan putusan.

“Selanjutnya pemohon dan termohon masing-masing menyerahkan kesimpulan kepada panitera, dan pada sidang selanjutnya kita lanjut ke putusan,” tegas Syawaludin sebelum menutup persidangan.

Sidang ini menjadi tahapan lanjutan dari proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi Pusat. Putusan akhir dari perkara ini akan dibacakan pada sidang berikutnya setelah seluruh kesimpulan diterima oleh Majelis Komisioner. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)