Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Padang mewakili warga desa Sijantang Koto, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat yang terdampak emisi dan limbah PLTU Ombilin mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik setelah sebelumnya tidak mendapat tanggapan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sidang ini yang diketuai oleh Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro dengan Panitera Pengganti Indra Hasby dilangsungkan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (6/3/2024).
YLBHI Padang menyatakan, keputusan mereka mewakili warga terdampak sebagai pemohon guna melindungi dan menjaga keamanan warga. Hal ini merujuk pada pengalaman YLBHI pada sengketa informasi sebelumnya dengan Badan Publik lain di mana warga yang mereka dampingi mendapatkan intimidasi setelah memberikan keterangan. Informasi yang mereka mohonkan nantinya akan digunakan untuk keperluan penelitian dan advokasi warga.
Ada tujuh Informasi yang dimohonkan YLBHI kepada KLHK, yakni:
-
SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018 berikut kerangka waktu penataan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini.
-
Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018 2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin.
-
Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018-2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
-
Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018) atau setidak-tidaknya klarifikasi kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
a. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak Kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi.
b. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi.
-
Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatannya, penyimpanan sementara, penimbusan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018-2023.
-
SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan.
-
RFPLH untuk titik kontaminasi guguak Rangguang dan Tandikek bawah dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan area PT AIC.
Sidang yang merupakan sidang ke-2 kalinya ini mengagendakan Pemeriksaan Awal Ke-II dan Pembuktian. Majelis Komisioner mengarahkan KLHK sebagai pihak termohon untuk melakukan hasil Uji Konsekuensi atas informasi yang dinyatakan sebagai Informasi yang Dikecualikan. Dalam hasil Uji Konsekuensi tersebut, MK meminta penggunaan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) dan keterangan rentang waktu terbaru.
Di hari yang sama, Majelis Komisioner dengan formasi komisioner yang sama juga menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Awal ke-II untuk Sengketa Informasi antara pemohon M Nasir Day dengan Termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR). Dalam sidang tersebut, MK juga meminta termohon PUPR untuk membawa hasil Uji Konsekuensi yang dilengkapi alat bukti yang sudah di Legalisasi. (Tim Humas KI Pusat-Laporan: Aprillyani Alin/Foto: Abdul Rahman)