JAKARTA - Erwin Febrian Syuhada mengajukan Permohonan Sengketa Informasi terhadap Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terkait informasi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) salah satu perusahaan tambang batu bara di daerah tempat tinggalnya. Sidang berlangsung pada Rabu (14/5) di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Pusat dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, bersama Anggota Majelis Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail.
Permohonan sengketa ini diajukan Erwin setelah dirinya tidak mendapatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di daerah tempat tinggalnya. Dokumen tersebut menurutnya penting agar masyarakat bisa mengetahui sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
“Kami merasa bahwa dokumen ini, kalau dibuka, akan memudahkan masyarakat mengetahui seperti apa pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan, sehingga kami tidak menduga-duga lagi,” ujar Erwin saat menjawab pertanyaan Majelis Komisioner.
Informasi yang dimohonkan meliputi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta seluruh lampiran yang menyertainya.
Kementerian ESDM selaku Termohon menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sementara salinan yang ada di ESDM hanyalah salinan administratif. Menanggapi hal ini, Erwin beralasan bahwa permohonan ditujukan ke ESDM karena kementerian tersebut pernah melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen yang dimintanya. Hal ini yang menunjukkan bahwa ESDM memiliki keterkaitan langsung terhadap informasi tersebut.
Sidang hari itu memeriksa dua register perkara. Perkara pertama, register 111 dengan pemohon Junaidi Arifin, diselesaikan melalui mediasi dan dibacakan putusannya dalam sidang. Sementara perkara kedua, register 112 atas nama Erwin Febrian Syuhada, dinyatakan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa perkara register 112 akan terus diproses karena informasi yang disengketakan termasuk dalam kategori informasi dikecualikan yang harus ditelusuri lebih lanjut melalui uji konsekuensi dan klarifikasi penguasaan dokumen.
"Register 112 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada waktu yang akan ditentukan kemudian," tutup Rospita. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : Abimanyu)