Jakarta, 5 Agustus 24– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat membacakan putusan mediasi sengketa informasi publik dengan Nomor Register 002/I/KIP-PSI-A-M/2024 yang melibatkan Pemohon Rony Difrisco Parulian dan Termohon Kementerian Sekretariat Negara RI.
Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn, Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha, didampingi oleh Panitera Pengganti Reyhan.
Pemohon sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik pada 22 September 2023. Ia meminta kejelasan mengenai apakah ada SOP, kebijakan, peraturan, pedoman, atau protokol yang mengatur hak Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk tidak menjawab surat dari masyarakat, serta waktu yang diperlukan untuk memberikan jawaban.
Pada tanggal 10 Oktober 2023, Termohon memberikan tanggapan melalui surar atas permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon, tetapi Pemohon merasa tidak puas atas jawaban Termohon dan kemudian menyampaikan keberatan pada 10 November 2023.
Surat tanggapan atas keberatan Pemohon juga telah direspon oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 15 November 2023, namun Pemohon menyatakan masih tidak puas dengan jawaban keberatan yang diberikan, sehingga Pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat pada 5 Januari 2024.
Persidangan pertama diadakan pada 3 Juli 2024, di mana kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Proses mediasi difasilitasi oleh Mediator Syawaludin dan dilaksanakan pada 22 Juli 2024.
Dalam proses mediasi, Termohon menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon tercantum dalam Permensesneg Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur standar pelayanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Termohon memberikan akses kepada Pemohon untuk mengakses dokumen tersebut melalui tautan yang diberikan.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi ini. Putusan Komisi Informasi Pusat yang bersumber dari kesepakatan mediasi ini bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU KIP.