Majelis Komisioner (MK) Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar persidangan sengketa informasi publik untuk dua register sekaligus di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat, Wisma BSG Jakarta, Senin (09/012023). Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal itu, dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta.
Dua register sengketa informasi yang disidangkan itu adalah regsiter 067/VI/KIP-PS/2022 antara Alfonso Bersady terhadap Badan Publik Bank BRI Kantor Cabang Cikarang dan register 012/VI/KIP-PS/2021 antara Alfonso Bersady terhadap Bank BRI Kantor Cabang Bogor. Dalam persidangan itu, pemohon hadir diwakili kuasanya, sementara termohon meminta penundaan persidangan kemudian MK KI Pusat memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari Senin 16 Januari.
Sementara anggota MK juga meminta kepada pemohon agar memperbarui surat kuasa dari pemohon karena masa berlaku surat kuasa belum dicantumkan. Serta harus menjelaskan dalam surat kuasa tentang apa yang akan dikuasakan oleh pemohon karena persidangan KI Pusat hanya memiliki kewenangan absolut untuk sidangkan sengketa informasi publik.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon ke termohon adalah, ppemohon melalui surat nomor B.55/AB&R/X/2021 tanggal 17 Oktober 2021 mengajukan permohonan infotrmasi. Informasi yang diminta yaitu informasi terkait dengan pengeluaran uang gaji pemohon sebesar Rp 304.234.347. dan tanggal 29 September 2021 dibayar kepada orang tua kandung Pemohon sebesar Rp 25.000.000. sisanya 29.352.264,80 hilang di rekening. Setelah menanyakan surat tersebut tidak dijawab oleh kasir BRI Cabang Cikarang. Sedangkan termohon BRI Bogor, pemohon meminta Informasi Bukti Bayar restribusi kepada Kas Negara atas nama Kinoy alias Liboy kepada Bank BRI cabang Bogor. (Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)