Sedang Memuat...

Surat Kuasa Masih Proses, Termohon Berhalangan Hadir Sidang di KI Pusat

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 09 Januari 2023

  • Surat Kuasa Masih Proses, Termohon Berhalangan Hadir Sidang di KI Pusat

Akibat proses surat kuasa belum selesai, Kuasa Hukum Termohon Badan Publik (BP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berhalangan hadir dalam persidangan sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal. Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (10/01/2023) 

Dalam persidangan dengan register 097/IX/KIP-PS/2022 antara Pemohon Individu Apollo Parasian Sihombing terhadap BP Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dihadiri principal bersama kuasa pemohon tanpa dihadiri termohon. MK KI Pusat memeriksa legal standing pemohon di peridangan tersebut, yang diwakili DPW (Dewan Pengurus Wilayah) Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya.

MK KI Pusat juga mempertanyakan mengapa permohonan informasi dilakukan oleh pemohon individu tapi kemudian di persidangan mengatasnamakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) DPW Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya. Untuk itu, MK KI Pusat meminta ke pemohon agar memperbaiki redaksi permohonan informasi dalam surat kuasa.

Sementara kuasa termohon atas nama Galuh telah melakukan komunikasi lewat watshap dengan PP, dalam percakapan tersebut, kuasa termohon menyatakan belum dapat hadir dalam persidangan perdana ini karena surat kuasa masih dalam proses. Untuk itu MK KI Pusat meminta PP kembali melakukan pemanggilan sidang secara patut kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon pada persidangan berikutnya minggu depan.

Adapun informasi yanh diminta oleh Pemohon melalui Surat Nomor:54/LSM-APIJ/IV/2022 tanggal 25 April 2022 mengajukan permohonan informasi publik ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur-Bali yang terdiri dari informasi besaran anggaran yang dikelola Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah timurpada kegiatan PKT TA 2021-2022. Uraian informasi yang diminta adalah Nilai anggaran masing masing kegiatan PKT, Nama Kegiatan pekerjaan serta lokasinya (KM/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa), item pekerjaan yang dilaksanakan pada masing masing kegiatan PKT, dan besaran volumenya, data jumlah tenaga kerja yang terserap pada masing masing kegiatan PKT, data jumlah tenaga kerja yang didaftarkan menjadi anggota BPJS Kesehatan, serta alamat lengkap para pekerja kegiatan PKT.

Pemohon juga meminta informasi tentang lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan pada masing masing kegiatan PKT, nilai anggaran yang dialokasikan pada kegiatan PKT pemberdayaan masyarakat, swakelola, dan kontraktual (jika ada), nama Kelompok masyarakat yang mengajukan Kegiatan PKT (jika ada). Informasi nama perusahaan yang menjadi pelaksana kegiatan PKT secara kontraktual dan besaran nilai kontraknya, dan dokumen/data upah (dalam rupiah) yang diperoleh masing masing tenaga kerja/buruh pada kegiatan PKT. (Laporan : Siti Azizah/ Editor: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Agenda Sidang

Berita Lainnya