Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat perintahkan kepada pemohon individu Mohamad Syarif Paputungan, ST dan termohoin badan publik KLHK untuk menyampaikan kesimpulannnya masing-masing sebelum agenda sidang pembacaan putusan minggu depan. Persidangan dengan agenda pemeriksaan barang bukti itu dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Handoko Agung Saputro beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Paniter Pengganti (PP) Eni Fajar di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (10/07/2023).
Pada persidangan itu, Ketua MK meminta kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon untuk menyampaikan kesimpulannya masing-masing sebelum dilaksanakan persidangan pembacaan putusan pada minggu depan. Para pihak menyatakan kesanggupannya untuk segera membuat masing-masing kesimpulannya sebelum sidang pembacaan putusan.
Proses persidangan ini dilaksanakan secara hybrid yaitu, MK KI Pusat bersama kuasa termohon hadir secara fisik dalam ruang persidangan sementara pemohon menghadiri persidangan secara virtual melalui link zoom meeting yang telah disediakan KI Pusat.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya di ruang sidang yang sama, MK KI Pusat yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Syawaludin didampingi PP Indra Hasby. Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal kedua itu antra pemohon badan hukum KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) terhadap badan publik Negara Kementerian Sekretariat Negara RI.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah, diantaranya mengenai informasi mengenai Keputusan Presiden Nomor 78/TK/TAHUN 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Eurico Guterres dan informasi mengenai Keputusan Presiden tersebut merupakan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking) yang hanya ditujukan kepada pihak yang dituju dalam Keputusan Presiden tersebut dan pihak lain yang berkepentingan terkait dengan pelaksanaan Keputusan Presiden dimaksud. (Humas KI Pusat/Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)