Sedang Memuat...

Termohon Tak Hadir, MK KI Pusat Tetap Laksanakan Persidangan

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 12 Januari 2023

  • Termohon Tak Hadir, MK KI Pusat Tetap Laksanakan Persidangan

 

Termohon Badan Publik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Jawa Barat tidak menghadiri persidangan dengan agenda pemeriksaan awal, namun Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat tetap melaksanakan persidangan tanpa kehadiran termohon. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua MK KI Pusat Rospita Vici Paulyn beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jl. Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, Kamis (12/01/2023).

MK menyampaikan bahwa sidang tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Termohon berdasarkan Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP). DIsebutkan “Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Majelis Komisioner dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran Termohon,”.

Untuk itu, MK terus melaksanakan persidangan meski tanpa kehadiran termohon untuk register sengketa antara Pemohon Individu Emmerita Sitompul terhdap Badan Publik Kantor Pertanahan Bogor. Kemudian MK perintahkan PP untuk melakukan pemanggilan ulang para pihak, baik pemohon maupun  termohon untuk persidangan berikutnya minggu depan.

Pada persidangan itu, principal memberikan kuasa ke  Law Office Bukit Drs Sitompul & Associates untuk bersidang di KI Pusat, namun MK meminta kuasa termohon memperbarui surat kuasa karena surat kuasa dibuat 2017. Selain sengketakan BPN Bogor, pemohon juga sengketakan Kementerian Sekretariat Negara yang pada persidangan di hari yang sama itu, kuasa termohon dari Kemensesneg hadiir dalam persidangan.

Masih dengan pemohon yang sama, mediator KI Pusat Arya Sandhiyudha melaksanakan mediasi antara  kuasa termohon dengan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Pelaksanaan mediasi pada pagi hari itu, menghasilkan mediasi berhasil. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Agenda Sidang

Berita Lainnya