Sedang Memuat...

KI Pusat Bacakan Penetapan Pencabutan Sengketa terhadap Dua Register Mahkamah Agung RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 12 Agustus 2025

  • KI Pusat Bacakan Penetapan Pencabutan Sengketa terhadap Dua Register Mahkamah Agung RI

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA). Sidang digelar di Ruang Sidang KI Pusat, Selasa (12/8), dengan susunan Majelis Komisioner (MK) yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro beserta Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota. 

Dalam persidangan tersebut, Majelis membacakan dua penetapan pencabutan sengketa yang diajukan kepada MA selaku Termohon. Masing-masing adalah perkara dengan register 041/XI/KIP-PS/2021 dengan Pemohon Luhut Nainggolan, serta perkara register 002/II/KIP-PS/2022 dengan Pemohon Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

“Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor 002/II/KIP-PS/2022 dari register sengketa,” ujar Handoko selaku Ketua.

Majelis dalam persidangan menyampaikan bahwa pencabutan ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari para Pemohon yang telah diterima dan dicatat oleh kepaniteraan KI Pusat. Dengan dicabutnya kedua perkara sengketa informasi tersebut, Majelis menyatakan bahwa proses persidangan telah selesai dan tidak akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, MK KI Pusat dengan formasi yang sama juga menyidangkan perkara sengketa antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara dengan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI selaku Termohon. Sidang sengketa untuk perkara register 030/KIP-PSI/III/2024 ini diskors, mengingat pada dua persidangan sebelumnya Termohon tidak hadir.

Majelis menambahkan bahwa penundaan ini dilakukan untuk mengkaji lebih lanjut apakah perkara tersebut akan kembali dilanjutkan melalui persidangan atau diputus dengan penetapan gugur sesuai ketentuan yang berlaku.

“Majelis akan mengkaji apakah akan sekali lagi atau langsung putusan, namun Majelis bisa memutuskan sendiri. Dengan demikian sidang saya nyatakan skors,” ujar Handoko menegaskan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Rosyie Liana)
 

Tambah ukuran font Kurangi ukuran font Inverse Warna Skala Abu abu Mengatur ulang