JAKARTA - Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan penetapan pencabutan terhadap empat perkara sengketa informasi yang diajukan oleh Yosi Yudianto. Keempat sengketa informasi yang dicabut tersebut adalah sengketa register 057/X/KIP-PSI/2025, 058/X/KIP-PSI/2025, 060/X/KIP-PSI/2025, dan 061/X/KIP-PSI/2025 terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta beberapa Badan Publik lingkup Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pembacaan penetapan dilakukan dalam dua persidangan berbeda pada Seni (3/11), Selasa (4/11) dan Senin (10/11) yang digelar di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis, beserta Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.
“Menerima permohonan pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor 057/X/KIP-PSI/2025 dari Register sengketa,” ujar Syawaludin selaku Ketua.
Dalam persidangan, MK menyampaikan bahwa Pemohon sebelumnya telah menyampaikan surat pencabutan perkara yang telah diterima dan dicatat oleh KI Pusat melalui Panitera register-register dimaksud.
Alasan pencabutan oleh Pemohon, dikarenakan setelah melakukan konsultasi dengan Panitera, menyimpulkan bahwa informasi sebagaimana disengketakan Pemohon tersebut merupakan lingkup kewenangan sengketa di KI Provinsi DKI Jakarta.
Dengan dicabutnya keempat register sengketa informasi tersebut, maka Majelis KI Pusat menyatakan bahwa proses persidangan telah selesai ditutup. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : April Alin)