Sedang Memuat...

Cegah Penyalahgunaan, KI Pusat Gelar Pers Briefing Soroti Transparansi Dana PIP

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Kamis, 13 Maret 2025

  • Cegah Penyalahgunaan, KI Pusat Gelar Pers Briefing Soroti Transparansi Dana PIP

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Komisioner KI Pusat, Syawaludin, dalam acara Pers Briefing bertajuk Pengelolaan Dana PIP yang Transparan dan Akuntabel yang digelar Kamis (13/03) menyampaikan bahwa distribusi dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara terbuka dan tidak menjadi data gelap yang rentan terhadap penyalahgunaan.
“Pembagian dana PIP seharusnya dapat diakses oleh publik secara transparan, bukan menjadi data gelap. Keterbukaan informasi sangat penting untuk memastikan program ini berjalan dengan akuntabilitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Pada acara yang digelar di Aula KI Pusat tersebut, Syawaludin juga menyoroti lima modus pemotongan dana yang kerap terjadi dan menjadi tantangan dalam memastikan efektivitas program. Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat, termasuk sekolah, harus memastikan penerima PIP benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) penetapan penerima.
“Pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang tertera dalam SK dan hanya dapat diakses oleh siswa atau wali yang bersangkutan,” tambah Syawaludin.
Selaras dengan hal tersebut, Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen RI menyampaikan bahwa syarat utama penerima PIP adalah siswa yang miskin. “Syaratnya miskin, titik. Tidak melihat apakah dia yatim piatu atau tidak. Yatim piatu belum tentu miskin. Miskin belum tentu yatim piatu. Jadi yang penting dia terdata miskin”, tegas sofiana. 
Dalam memastikan transparansi, Sofiana menyampaikan Kemendikdasmen telah menerapkan sistem verifikasi data yang ketat serta integrasi sistem digital melalui aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi penerima, status pencairan, serta prosedur pencairan dana.
“Seluruh satuan pendidikan bisa mengakses SIPINTAR. Masing-masing sekolah bisa lihat di sana sekolahnya dapat berapa jumlahnya. Jadi kalau (sekolah) bilang enggak tahu informasi tentang PIP sangat aneh karena bisa mengakses SIPINTAR itu. Akuntabilitas dalam aplikasi ini juga terjamin, siapa dapat melihat apa, siapa dapat mengubah apa di dalam aplikasi, itu terlihat”, jelas sofiana.
Sebagai lembaga yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Pusat berkomitmen untuk terus mengawasi implementasi transparansi dalam PIP. Dengan memastikan akses informasi yang terbuka dan akuntabel, diharapkan program ini dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik di seluruh Indonesia.


Tentang KI Pusat

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.


 

Agenda Sidang

Berita Lainnya