JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan seluruh permohonan informasi yang diajukan RHP Law Firm kepada Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini disampaikan Ketua Majelis Komisioner (MK)KI Pusat Syawaludin bersama Anggota MK KI Pusat Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana dalam pembacaan putusan sengketa informasi publik antara RHP Lawfirm sebagai pemohon dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat (Jabar) sebagai termohon di Ruang Sidang Utama KIP, Jakarta Pusat pada Selasa (12/12/2024).
Dalam amar putusan, dokumen berupa Salinan Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan No. 2415 di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, adalah informasi publik yang dapat diakses oleh pemohon.
“Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon berupa Salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat tentang Pemberian Perpanjangan Hak Guna Bangunan No. 2415 Bojong Koneng merupakan informasi yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik”, ungkap Syawaludin saat membacakan Amar Putusan.
RHP Lawfirm mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi setelah sebelumnya BPN Jabar menolak memberikan dokumen dengan alasan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari dokumen warkah yang dikecualikan. Namun, Majelis menilai dokumen tersebut terbuka untuk pemohon karena adanya kepentingan hukum langsung terkait kepemilikan tanah.
Dalam sidang yang dihadiri baik pihak Pemohon maupun Termohon tersebut, Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen sebagaimana setelah putusan inkrah dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon.