Sedang Memuat...

Mekanisme Pendaftaran Sengketa Informasi Publik

Diposting oleh

Admin04

Kategori

PPID

Tanggal Posting

Senin, 13 Maret 2023

  • Mekanisme Pendaftaran Sengketa Informasi Publik

Berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
1. Identitas Pemohon

  • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
  • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
  • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)

2.Berkas Permohonan Kepada Badan Publik  

  • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
  • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
  • Surat Keberatan
  • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)

Permohonan dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum diatas.

Adapun berikut adalah Alur Pengajuan Sengketa Informasi Publik secara langsung:

Agenda Sidang

Berita Lainnya