Sedang Memuat...

KI Pusat periksa 3 saksi dalam sidang lanjutan antara Hotman Tambunan & Ita Khoriyah terhadap termohon BKN RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat periksa 3 saksi dalam sidang lanjutan antara Hotman Tambunan & Ita Khoriyah terhadap termohon BKN RI

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 043/XI/KIP-PS/2021 antara Hotman Tambunan dan Ita Khoriyah selaku Pemohon, terhadap Badan Kepegawian Negara (BKN) RI sebagai Termohon. Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan informasi hasil asesmen nilai Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) atas nama Pemohon.

Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu (14/01) ini digelar di Ruang Sidang I, KI Pusat dan dihadiri oleh para pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner KI Pusat memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari instansi terkait, yakni perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diwakili oleh Teguh, serta Ombudsman RI yang diwakili oleh Indra Wahyu Bintoro dan Paramata Andre.

Sidang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Ketua Majelis, dengan Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas duduk perkara sengketa informasi publik. 

Dalam keterangannya, saksi Teguh menjelaskan peran KemenPAN-RB dalam proses seleksi aparatur sipil negara. Ia menyampaikan bahwa KemenPAN-RB memiliki kewenangan dalam penetapan nilai ambang batas pada seleksi CASN, namun tidak secara langsung terlibat dalam proses peralihan jabatan tertentu.

“PAN-RB memang bertugas untuk menentukan nilai ambang batas pada proses seleksi CASN, namun dalam kasus peralihan status anggota KPK menjadi ASN terdapat mekanisme dan kewenangan tersendiri,” jelas Teguh dalam persidangan.

Proses pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan ini dilaksanakan secara terbuka untuk umum, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tertutup guna memeriksa dokumen yang disampaikan oleh Termohon.

Menutup persidangan, Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa pada sidang berikutnya Majelis akan memasuki agenda pembacaan putusan. Ia juga meminta para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis.

“Pada sidang selanjutnya akan dilakukan pembacaan putusan. Kami meminta Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan kesimpulan persidangan paling lambat dua minggu sejak persidangan ini,” ujar Rospita. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)