Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan sebagian pemohonan pemohon dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (16/01/2023). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK KI Pusat Gede Narayana beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar, para pihak baik pemohon maupun terhomon hadiri pembacaan putusan.
MK menyidangkan pemohon ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap termohon Kementerian Keuangan RI. Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
MK menyampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa Laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan RI kepada BPKP pada tanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Febaruari 2019, secara lengkap dan terperinci merupakan Informasi Publik yang dapat diakses oleh Permohon Informasi Publik.
Juga disampaikan dalam amar putusan, bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa seluruh laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program JKN selain tiga permohonan Kementerian Kuangan kepada BPKP tetanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Febaruari 2019, baik yang dilakukan oleh BPKP dan instansi lainnya tidak pernah dihasilkan dan tidak dikuasai Termohon sehingga tidak dalam penguasaan Termohon.(Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)